KABARANDALAN.COM, BANDA ACEH – Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-145/2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau menyebabkan empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang masuk kedalam Wilayah Administratif Sumatera Utara.
Masuknya Empat Pulau yang berada di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil ke dalam kawasan wilayah Adminstratif Sumatera Utara mengejutkan masyarakat Aceh.
Menanggapi hal itu, Drs. H. Asib Amin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Gerindra meminta Pemerintah Aceh beserta Pimpinan DPRA untuk menyampaikan keberatan atas Permendagri No.050-145/2022 dan mendesak Menteri Dalam Negeri meninjau kembali keputusan tersebut, Minggu, (22/05/2022).
Penolakan terhadap keputusan Mendagri mesti terus di suarakan hingga keputusan tersebut di cabut, semua pihak harus kompak, ini demi kepentingan Aceh, juga harga diri bagi Aceh,” Ungkap Asib Amin.
Asib Amin mengatakan, Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri harus segera berunding untuk menemukan penyelesaian persoalan administratif tersebut. Hal itu penting agar tidak berlarut dan menghindari perselisihan baik di masyarakat maupun di kedua belah pihak Aceh dan Sumut, Kata Asib Amin.
Asib Amin juga berharap kepada Anggota DPR RI Asal Aceh untuk mengawal Persoalan Pulau di Aceh yang masuk kedalam Wilayah Administratif Provinsi Sumut hingga tuntas.
Jika proses perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pemerintah Aceh harus menempuh jalur hukum untuk membuktikan bahwa ke empat pulau itu merupakan Wilayah Admimistratif Aceh baik secara history maupun secara hukum, tutup Asib Amin.
Penjelasan Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memberikan penjelasan terkait sejumlah berita yang beredar, yang menyebutkan empat pulau milik Aceh saat ini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Penjelasan disampaikan Kepala DKP Aceh Aliman, selaku salah satu dinas teknis yang terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil di Aceh.
Ke empat pulau yang diklaim oleh Sumut yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Ke empat pulau itu berada di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam penjelasannya pada Minggu 22 Mei 2022 Aliman menyebut, Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Menurut Aliman, sejumlah upaya telah dilakukan Gubernur Aceh selama ini terkait pulau tersebut.
Di antaranya, Gubernur telah beberapa kali menyurati Mendagri agar memfasilitasi keberadaan pulau yang sebenarnya berada dalam administrasi wilayah Aceh itu.
Setiap pertemuan tim Pemerintah Aceh dengan pihak Kemendagri juga disebut selalu menyampaikan fakta/bukti fisik dan administrasi.
Bahkan, lanjut Aliman, saat ini pun Gubernur telah menyampaikan surat keberatan kepada Mendagri langsung agar pulau itu tetap berada di wilayah administrasi Aceh.
Lebih lanjut, Gubernur juga disebut telah menyatakan akan tetap memperjuangkan agar pulau tersebut tetap menjadi wilayah Aceh.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan Gubernur Aceh khusus untuk mempertahankan 4 pulau dimaksud, setidaknya telah menyurati Mendagri sebanyak enam kali sejak 21 Des 2018 hingga 22 April 2022. Terakhir Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tgl 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas kepmendagri 050-145 tahun 2022,” sebut Aliman.
Terkait hal itu, Aliman mengatakan Pemerintah Aceh akan melalukan upaya semaksimal mungkin agar Kepmendagri tersebut dapat segera direvisi, sehingga ke empat pulau itu bisa kembali menjadi wilayah administrasi Aceh.
Aliman juga merincikan, DKP Aceh selaku salah satu dinas teknis yang terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil, telah turun ke lapangan untuk melihat secara langsung keberadaan 4 pulau dimaksud pada Kamis-Jumat (19-20 Mei 2022).
Kunjungan itu dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan kegiatan-kegiatan yang bisa dan perlu dilakukan di pulau tersebut guna mempertegas keberadaan identitas Aceh di pulau-pulau itu.
Aliman menyebut, saat ini telah ada patok yang telah dibangun oleh pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.
Ini membuktikan bahwa secara de facto Aceh “menguasai” pulau itu. Bahkan Tim Pemerintah Aceh juga sudah bertemu dengan salah satu ahli waris pulau tersebut yang berada di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan untuk membicarakan tentang pengelolaan pulau itu dan kita akan bekerjasama dengan ahli waris untuk menempatkan orang Aceh yang ber-KTP Aceh di pulau tersebut,” kata Aliman. [*]