KABARANDALN.COM, Simeulue – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Simeulue. Senin, 22 Mei 2023.
Pendampingan berupa pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) berdasar permintaan Polres Simeulue dan digelar di Polres Simeulue, mengingat Anak tidak ditahan Polres Simeulue.
ABH tersebut berinisial AF diperiksa atas perkara kekerasan terhadap anak (pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014).
“Dalam pemeriksaan BAP, Orang Tua dan Penasehat Hukum turut hadir mendampingi ABH,” ucap Yusnal selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Nagan Raya
Namun setelah melakukan pendampingan BAP PK dan melakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bersama Peksos dan P2TP2A Kabupaten Simeulue.
“Dalam penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) PK melakukan home visit didampingi oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun Suka Karya,” tambah Yusnal.
“Kami menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Armin selaku Kepala Desa
Sementara, PK Pertama Gilbert dan Dicky menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Terhadap ABH, agar mengikuti proses hukum dengan baik dan dapat mengambil pembelajaran dari kejadian tersebut.
Saya mengintruksi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terus melakukan upaya yang terbaik sesuai dengan amant Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tutul Yusnal selaku Kepala Balai Pemasyarakatan. (*)