fbpx
VIRAL  

Diduga Cabuli Pacarnya Sendiri, Seorang Mahasiswa Diamankan Satreskrim Nagan Raya

Ilustrasi/internet

KABARANDALAN.COM, SUKA MAKMUE – Seorang mahasiswa berinisial AM (22) warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga Jumat malam masih ditahan di Mapolres setempat setelah sebelumnya ditangkap.

Penahanan tersebut diduga menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur, ada pun korbannya berinisial DR, warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Jumat (26/6/2020) di Suka Makmue menjelaskan bahwa korban sudah tidak tahan dengan perilaku pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Kasus ini terungkap setelah korban bersama orangtuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan terhadap pacarnya yang dimulai sejak bulan Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Aksi tersebut, kata AKP Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.

“Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka diatas sepeda motor, setelah melakukan hubungan badan, korban bersama tersangka kembali pulang ke rumah,” kata AKP Fadillah.

Tidak hanya, itu, tersangka kemudian kembali mengulangi tindakan serupa pada bulan Juli 2019 serta pada bulan Maret 2020 lalu, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.

“Selain mengancam korban, tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata AKP Fadilah menambahkan.

Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK. (*)

(Redaksi/D)

Baca Juga:  Anggota DPRA Minta BSI Stop Pemotongan Dana Nasabah Saat Migrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *