fbpx

Diduga Nekat Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Abdya di Amankan Polres Nagan Raya

Dok. Satreskrim Polres Nagan Raya

KABARANDALAN.COM, Suka Makmue – Polres Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh amankan dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) di Mapolres setempat. Rabu, 10 Juli 2022.

Keduanya diamankan diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu didalam blok kebun sawit milik PT. Socfindo Seumanyam.

Akibat perbuatan bejat tersebut, MR (28) dan MA (25) asal Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap oleh warga lalu diserahkan ke Polsek Darul Makmur dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Baca Juga:  Istana dan Senayan segera sikapi adanya Mafia Maling Solar Pertamina Di Tengah Laut

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH. MM, kedua pemuda itu ditangkap,kini telah diamankan di Polres Nagan Raya, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kamis, 11 Juli 2022

“Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku terhadap gadis tuna rungu, salah satu warga di Kecamatan Darul Makmur,” kata AKP Machfud, SH. MM pada awak media.

Baca Juga:  Kasus Paman Perkosa Keponakan, Terdakwa di Hukum 16,5 Tahun Penjara

Menurut Machfud, pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 2 pelaku, pada rabu (10/8/) sekira pukul 19.30 wib di Gampong Pulo Teungoh Kecamatan Darul Makmur,tepatnya didalam blok kebun sawit milik PT. Socfindo Seumanyam.

Dalam aksinya, MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa dan bergantian, sehingga korban melawan dan menolak aksi bejat tersebut.

“Pemerkosaan dilakukan secara nekat oleh kedua pelaku, dengan cara bergantian, meskipun korban dalam kondisi tuna rungu,” tambah Machfud

Baca Juga:  Ayah Cabuli Anak Kandung di Nagan Raya, Slogan "Agama Ta Peukong Budaya Tajaga" Dipertanyakan?

Kini korban sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA dan dipandu oleh juru bahasa, guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut, ucap Mchfud

Kedua pelaku tersebut kini diamankan di Makopolres Nagan Raya dan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *