fbpx

Kuasa Hukum Yakin Habib Rizieq Bisa Segera Bebas Pulang

KABARANDALAN.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut hari ini, Rabu (4/8), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memutuskan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq selama delapan bulan penjara. “Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca Juga:  BKMT Aceh dan Santri Pesantren Al Hidayah Do’akan Kesembuhan SBY

Aziz menerangkan PT DKI Jakarta memutus perkara itu setelah pihaknya menyerahkan kontra memori banding pada Rabu pagi. Dia pun sudah menduga PT DKI Jakarta akan menguatkan putusan PN Jaktim. “Kemenangan adalah ketika kami tetap dalam kebenaran. Tegakkan keadilan, hancurkan kezaliman, hancurkan untuk Indonesia berkah dan adil,” tegas Aziz.

Dengan putusan PT DKI Jakarta, Aziz meyakini Habib Rizieq segera pulang ke rumah pada bulan ini. “Pulang, kok, 8 Agustus ini habib (Rizieq),” kata Aziz.

Baca Juga:  Jelang Lebaran Idul Fitri 2022, JPA Santuni Yatim Piatu di Aceh Barat

Majelis hakim sebelumnya memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.

Majelis Hakim turut menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila tak membayarnya. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:  Mpc Pemuda Pancasila Nagan Raya Datangi Rumah Tak Layak Huni Milik Abdul Racib Warga Blang Murong Seunagan

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). (jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *