fbpx

Lecehkan Cucu, Seorang Kakek Ditangkap Polisi Di Banda Aceh

KABARANDALAN.COM, BANDA ACEH – Semakin tua semakin menjadi peribahasa tersebut, mungkin cocok disematkan pada kakek berinisial SA (71), seorang pensiunan PNS di Banda Aceh.

Pasalnya, di usia tuanya, ia tega melecehkan cucunya yang berusia 11 dan 4 tahun secara paksa.

Korbannya berinisial AE (11) dan HF (4) yang masih belia dan harus mengalami trauma yang amat mendalam, akibat ulah kakek kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengkonfirmasi, aksi pelecehan yang dilakukan SA sudah beberapa kali terjadi sejak tahun 2021.

Baca Juga:  SiGAP ABDYA Tantang Keseriusan Bupati Bagikan Lahan HGU PT CA Seluas 2 H/KK

Di mana orang tua korban resmi bercerai, dan ibu korban memutuskan tinggal di rumah pelaku. rumah yang juga di tempati ayah kandung ibu korban.

“Peristiwa ini berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023 di rumah tersangka di sebuah kecamatan di Banda Aceh,” kata Fadillah dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

Ia menjelaskan, SA ditangkap pada Kamis (18/5/2023), di kediamannya. Saat ditangkap, SA tidak dapat berkutik.

Di hadapan petugas kepolisian lanjut Fadillah, SA mengakui bahwa perbuatannya benar adanya.

Baca Juga:  Muhammad (50) Warga Teumpok Perlak Matangkuli, Menderita Kanker Tenggorokan Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

Dengan memaksa kedua cucunya melakukan aksinya, pelaku memberikan ponselnya kepada korban. Hal itu ia lakukan agar korban lalai dengan phone cell pelaku.

Pasalnya, selama korban dan ibunya tinggal di rumah pelaku, SA ini sering mengajak cucunya bermain di kamarnya.

Di dalam kamar, ia kemudian melancarkan aksinya dengan memaksa kedua korban.

Hal itu dilakukan saat korban lalai dengan phone cell pelaku.

Perbuatan tersebut telah dilakukan SA beberapa kali tanpa sepengetahuan ibu korban.

Baca Juga:  Terjerat Skandal Korupsi, Mantan Walikota Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aksinya terungkap setelah korban HF menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ayahnya.

Pada Maret 2023, HF mendatangi ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut.

Ayah korban melaporkan kejadian yang menimpa kedua putrinya ke Unit PPA Polres Banda Aceh.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian milik korban dan sebuah handphone milik SA.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 49 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” Ucap Fadillah.

Penulis: Mika YunisaEditor: Mika Yunisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *