fbpx

Penerima Bantuan Sosial Sering tidak tepat Sasaran, Ini Penyebabnya

Ilustrasi bantuan sosial. (Chris/Jawa Pos)

Oleh : Fathurrahman, S.Pd.I
Koordinator Kabupaten PKH Nagan Raya

KABARANDALAN.COM – Terkait ketidaksasaran sasaran penerima bantuan sosial yang berasal dari kementerian Sosial RI, Koordinator Kabupaten PKH Nagan Raya menjelaskan semua yang bermuara dari tidak updatenya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Yang harus diketahui oleh masyarakat tentang PKH, Program Sembako, KIP, KIS dan bantuan sosial lainnya yang bersumber dari APBN adalah semua jenis bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang disebut dengan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang dulu biasa kita kenal sebagai Basis Data Terpadu (BDT). Sementara kompilasi sudah masuk dalam DTKS, bantuan sosial yang diberikan itu harus disesuaikan dengan peringkat kemiskinannya. Peringkat ini disebut dengan istilah Desil Kemiskinan dan ada 4 Desil dalam DTKS.

Peringkat paling rendah dikelompokkan dalam Desil 1, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah PKH, KIP, Sembako dan KIS. Peringkat berikutnya dikelompokkan dalam Desil 2, maka bantuan sosial yang berhak ia dapatkan adalah KIP, Sembako dan KIS. Peringkat berikutnya lagi dikelompokkan dalam Desil 3, maka bantuan sosial yang berhak ia dapatkan adalah Sembako dan KIS. Peringkat teratas terbaru dikelompokkan dalam Desil 4, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah KIS.

Jadi, ada beberapa orang yang lolos dari pra-sejahtera (miskin) tetapi dipanggil tidak masuk dalam DTKS, selamanya tidak akan dapat bantuan sosial.

Lalu bagaimana cara memanggil nama warga pra sejahtera tadi bisa masuk ke DTKS, lakukan itu dengan cara melakukan Pemutakhiran Mandiri (MPM), yaitu dengan mendatangi perangkat desa yang bisa dipindahkan ke DTKS.

Nantinya diminta ini akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan dan diinput melalui aplikasi Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial Generasi Berikutnya (SIKS-NG) oleh operator SIKS-NG desa. Jika diterima ini dikabulkan maka nama warga ini akan dikirim ke Bupati melalui Dinas Sosial. Namun, minta yang sudah sampai ini pun harus disetujui lagi kebenarannya. Jika memang benar nanti bisa dimasukkan dalam DTKS namun jika tidak disetujui ini akan ditolak. Jika sudah diperbaiki, baru dikirim ke Kementerian Sosial RI.

Sekarang yang jadi pertanyaan tentang DTKS Nagan Raya belum juga memutakhirkan pada hal yang diperlukan untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Hal ini menimbulkan belum adanya operator SIKS-NG di masing-masing desa yang terkait sebagai penginput data hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan, serta kekurangan tenaga operator SIKS-NG ditingkat Kabupaten yang melakukan pengelolaan data di setiap desa yang ada di Kabupaten. Namun, penilaian ini telah kami sampaikan kepada pemerintah daerah untuk menyusun peraturan agar masing-masing desa menyediakan operator SIKS-NG dengan menggunakan dana desa serta menambah operator SIKS-NG di Kantor Dinas Sosial.

Penyebab lainnya dapat juga data tidak dilakukan perbaikan oleh desa atau sudah dilakukan perbaikan tetapi kompilasi tenggat waktu yang ditentukan data belum selesai untuk difinalisasi, jika diambil atau dikembalikan maka perlu dilakukan perubahan, buat kompilasi data yang ditentukan, maka tetap data yang lama yang keluar.

Permasalahan yang lain adalah yang dikirim yang rata-rata hanya diminta warga miskin baru. Warga miskin lama yang muncul di DTKS tidak ikut berpartisipasi untuk dicoret dari kehidupannya sudah sejahtera jadi yang terjadi, warga yang bisa membantu sosial orangnya – itu saja padahal kehidupan ekonominya sudah membaik.

Namun jika untuk penerima PKH, penggantian pemutakhiran sudah dilakukan oleh SDM PKH. SDM PKH secara rutin melakukan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terhadap KPM PKH. Ketika ada KPM PKH yang dilihat sudah sejahtera maka KPM PKH ini mencari untuk mengundurkan diri dari PKH. Proses ini disebut dengan istilah Graduasi Mandiri. Sikap ini sungguh luar biasa karena KPM PKH ini memiliki jiwa yang besar. Namun sebaliknya, bagi KPM PKH yang sudah sejahtera tetapi bermental miskin, ajakan ini pasti akan ditolak. Siapa sih yang mau terima bantuan sosialnya yang diterima ini.

Menghadapi sikap demikian, ada satu cara lagi yang bisa dilakukan oleh SDM PKH yaitu dengan mengalihkan ke Dinas Sosial meminta KPM PKH yang dikeluarkan dari PKH melalui PDSE tadi. Nantinya Dinas Sosial akan membuat surat dinas dan dikirim ke Kementerian Sosial yang dikirimkan KPM PKH yang sudah sejahtera dikeluarkan dari PKH. KPM PKH juga bisa dikeluarkan dari PKH jika dia tidak menyetujui aturan dan meminta dia selama menjadi peserta PKH.

Lalu apa yang harus dilakukan masyarakat menyikapi hal ini, Jika masyarakat menjumpai hal – hal yang tidak sesuai di lapangan masyarakat bisa melakukan kontrol sosial. Program awasi yang ada. Kritik perangkat desa yang tidak akan memutakhirkan DTKS wharga. Jika ada KPM PKH atau Bansos yang kehidupannya sudah sejahtera, segera laporkan ke Pendamping PKH. Temui mereka di kantor Kecamatan. Berikan data – data yang disetujui. Hal ini akan sangat membantu pihak – pihak di atas dalam memutakhirkan datanya. Tanpa peran dari masyarakat, program ini tidak akan berjalan dengan sempurna.

Operator agar SIKS-NG desa dapat menjalankan fungsinya sebagai pengelola data kemiskinan ini perlu dilakukan teknis terkait penyampaian sosialisasi verifikasi dan validasi DTKS dan sistim pengelola aplikasi SIKS-NG. Kegiatan bimtek ini kita rencanakan pelaksaannya pada akhir tahun 2020 serta kegiatan pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS kita rencanakan pada tahun 2021. (*)

(Redaksi / D)

Baca Juga:  Sekda Bahas Penanganan Kemiskinan dengan Pimpinan Instansi Vertikal di Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *