fbpx

Polres Nagan Raya Amankan Pengedar Ganja di Pos Covid-19

Foto : barang bukti dan pengedar ganja (kiriman)

KABARANDALAN.COM, Suka Makmue – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali berhasil membekuk seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika golongan I jenis Ganja kering. Senin (08/06/2020).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK mengatakan pelaku berhasil diringkus saat hendak melintas di Pos chek point pencegahan Covid -19 Ds. Krueng Isep, Kec. Beutong Kab. Nagan Raya.

“Tersangka berinisial DM (32) diringkus Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020, sekira pukul 21.30 Wib,” ucap Risno.

Kejadian berawal saat petugas yang sedang berjaga di pos chek point mencurigai 1 (Satu) Unit Sepmor yang dikendarai oleh DM datang dari arah Beutong Atueh Banggalang Kabupaten Nagan Raya menuju ke Arah Ulee Jalan

Sesampainya di depan Pos Pemeriksaan Covid-19, DM diberhentikan oleh Petugas, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada saat dicek oleh Petugas ditemukan dalam bagasi Sepmor tersebut berupa Bungkusan Narkotika Jenis Ganja kering dalam Plastik Warna hitam seberat +- 3 (tiga) Kg.

Petugas berhasil menyita Barang-Bukti berupa 2 (Dua) Bungkus plastik Ganja kering seberat +- 3 Kg dan Sepmor Merk Honda Vario No. Pol : BL 6624 VR serta mengamankan tersangka untuk diserahkan ke Polsek Beutong.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah di amankan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Risno. (*)

Baca Juga:  Sebanyak 70 Personel Polres Nagan Raya Jalani Rapid Test, Hasilnya Negatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *