fbpx

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Timbunan Lokasi MTQ Aceh Barat, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

KABARANDALAN.COM, ACEH BARAT – Setelah hasil audit keluar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penimbunan sampah lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang dilakukan di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Kepala Kejaksaan Aceh Barat, Siswanto menyampaikan, berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 399.442.623 dari total nilai proyek Rp 2,4 miliar.

“Sesuai kontrak, proyek dikerjakan oleh MS dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama, dengan nilai kontrak Rp 1.909.149.000 dari plafon Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil pemenang tender,” ujar Kejari Aceh Barat, Siswanto ,dikutip dari AJNN, Selasa 23 Mei 2023.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek TPA MTQ tersebut adalah Safrizal Amran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Musdi Syamsudin selaku pelaksana kegiatan, dan Iskandar selaku pemilik perusahaan.

Baca Juga:  Banjir Wilayah Kecamatan Kuala Nagan Raya Mulai Surut, Warga Mulai Beraktivitas Kembali

Kejari menyampaikan, dari nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp1,9 miliar, seharusnya mitra pelaksana sudah melaksanakan pekerjaan sesuai volume 12.358,87 meter persegi (m³). Proyek yang dikerjakan hanya 9.029,63 m³, sehingga terjadi kekurangan volume sebesar 3.329,24 m³.

Namun dari hasil yang dilaporkan, pekerjaan telah selesai sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dengan masa kerja 120 hari kalender.

Waktu pelaksanaan kegiatan penimbunan site MTQ sesuai dengan kontrak selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 1 September sampai dengan 29 Desember 2020.

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2020, tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan menyepakati bahwa pengerjaan sudah seratus persen selesai.

Baca Juga:  HMPS-PFS Ar-Raniry Gelar Workshop Jurnalistik

“Sementara pekerjaan baru selesai sekitar enam puluh persen, dengan pertimbangan anggaran bisa cair seratus persen mengingat kontrak berakhir pada 29 Desember,” jelasnya.

Kejaksaan menjelaskan, karena pekerjaan dianggap selesai, maka pada 22 Desember sudah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pembayaran seratus persen ke rekening tersangka MS, sedangkan pekerjaan hanya sekitar 60 persen.

Nilai SP2D tersebut, kata dia, sebesar Rp1.909.149.000 dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp173.559.000 dan Pajak Penghasilan (PPH) Rp52.067.700 dan Infaq Rp9.545.745. Dari hasil pemotongan tersebut, nilai pelaksana menjadi Rp 1.673.976.555.

Setelah menerima laporan dugaan korupsi, Kejaksaan Agung setempat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menghadirkan ahli dalam menghitung pelaksanaan proyek tersebut.

“Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar, nilai yang dikerjakan adalah Rp 1.274.533.931,81 sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp 399.442.623,” ujarnya.

Baca Juga:  FPI Minta Pelaku Cabul Terhadap Anak Sendiri di Nagan Raya Dihukum Mati

Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang berada di bawah Dinas Syariah Islam (DSI) Aceh Barat. Kemudian, Ketua DSI, Muhammad Isa menunjuk SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

SA sendiri bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Barat, dengan jabatan Kepala Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman Umum.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, Kepala Dinas Syariah Islam mengangkat SA menjadi Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai PPK. Untuk kegiatan penimbunan Lokasi MTQ di Kabupaten Aceh Barat yang dianggarkan untuk Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2020,” imbuhnya.

Siswanto mengatakan, kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut nantinya.

Penulis: Mika YEditor: Mika Y

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *