fbpx

Tolak Revisi Qanun LKS, Fraksi Demokrat di DPR Aceh Menolak Kembalikan Bank Konvensional

KABARANDALAN.COM, Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA Nurdiansyah Alasta dalam penyampaiannya mengatakan pihaknya tolak adanya rencana kembalikan bank konvensional di Aceh.

Ia menilai, tidak cukup alasan dan urgensi untuk mencabut keputusan yang telah ditetapkan melalui implementasi LKS Qanun yang bersumber dari aspirasi ulama dan masyarakat luas.

“Kami menolak revisi Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang LKS, jika ingin menerima bank konvensional di Aceh lagi. Karena tidak cukup alasan dan urgensi regulasi yang sudah kita sepakati untuk direview. Dan ini sesuai dengan aspirasi ulama dan masyarakat pada umumnya,” jelas Nurdiansyah, Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga:  Peringati HPN 2023, Wakil Ketua DPRA: Pers Berperan Strategis Mengawal Pembangunan Aceh

Nurdiansyah menambahkan, pihaknya mendukung penuh keistimewaan dan kekhasan Aceh, salah satunya kekhususan dalam penerapan syariat Islam.

Bendahara DPD Partai Demokrasi Aceh itu menegaskan, “kami terus mendukung Keistimewaan dan Kekhususan Aceh yang diperjuangkan oleh para ulama dan pejuang Aceh selama ini. UUPA sebagai bentuk kekhususan di Aceh harus dijaga dan dipertahankan bersama.”

Namun, Nurdiansyah meminta agar bank syariah yang beroperasi di Aceh memperkuat pelayanan kepada masyarakat, memperbaiki sistem pelayanan agar masyarakat tidak terkendala dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.

Baca Juga:  HIMPASAY Gelar Diskusi Publik Demokrasi Sebagai Pilar Pembangunan Aceh

“Terkait gangguan layanan yang terjadi beberapa pekan lalu, sudah saatnya bank syariah di Aceh membenahi segala kendala layanannya agar masyarakat dapat bertransaksi dan melakukan kegiatan ekonomi dengan baik tanpa kendala dan gangguan,” tutur Nurdiansyah.

Penulis: Mika YunisaEditor: Mika Yunisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *