fbpx
HUKUM  

YARA Harap Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan SPPD Fiktif di DPRK Abdya

Ilustrasi

KABARANDALAN.COM, ABDYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berharap kasus dugaan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK ABDYA) lakukan pemalsuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif segera ditindak lanjuti oleh penegak hukum.

Hal tersebut dikatakan Khairul Azmi S.H, Kabid Hukum dan HAM YARA Perwakilan Kabupaten Abdya pada kabarandalan.com, rabu (16/9/2020) di Abdya. Ia berharap, agar penegak hukum secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut.

Pihaknya juga menduga, tindak pidana korupsi sudah berulang kali dilakukan oleh pihak sekretariat DPRK Abdya, untuk mendapatkan kepastian, maka penegak hukum harus secepatnya turun tangan.

”Ya, kami berharap penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, karena sebagaimana yang diberitakan salah satu media, kasus ini sudah berulang kali dilakukan oleh pihak sekretariat DPRK. Karena kenapa, kasus ini harus di usut oleh penegak hukum secepatnya agar kasus dugaan SPPD fiktif ini segera mendapatkan kepastian hukum dan terselesikan secepatnya,” ucap Khairul Azmi.

Ia menambahkan, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dari itu pihak penegak hukum jangan fokus pada dana desa saja sedangkan dugaan tindak pidana korupsi yang besar luput dari pantauan.

“kita juga berharap kepada pemerintah daerah melalui Inpektorat untuk mengaudit sppd fiktif ini agar cepat terselesaikan,” ujar Kairul Azmi kembali.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya Salman, membenarkan kasus dugaan SPPD fiktif tersebut.

“Isu itu benar, akan tetapi bukan benar saya korupsi, saya juga meminta kepada pihak pemerintah untuk megusut tuntas kebenaran isu ini, karena yang di sudutkan adalah saya, kalau saya bilang salah belum tentu juga salah kalau saya bilang tidak salah bisa jadi salah, Artinya pembelaan itu kan boleh,” jelas Salman pada kabarandalan.com melalui telfon seluler. Rabu, 16 September 2020.

Saya berharap kata Salman, agar pihak terkait segera mungusut kasus tersebut. Karena saya yakin, saya tidak melakukan itu, tapi mungkin-mungkin saja, kalau mengenai tanda tangan di SPT itu benar tanda tangan saya tetapi itu wajar karna saya selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Tapi mengenai yang bersangkutan pergi atau tidak saya tidak tau dan saya juga tidak tau uang itu kemana ataukah uang itu di serahkan ke saya atau di serahkan ke mana saya tidak tau, terangnya.

“Kalau mengenai besaran anggaran perjalanan itu, saya kurang tau pastinya berapa. Karna belum melihat catatanya. Tergantung golongan, lebih kurang lima juta per orang . Dan yang pakai SPPD tersebut ramai, apakah betul dan tidak perginya saya tidak tau karena yang tau itu diprosedur keuangan saya. Kalau mengenai pencairan anggaran itukan cuma mengetahui saja,” tutupnya. (*)

(Redaksi/Ali)

Baca Juga:  Puji Hartini Ucap Selamat Bertugas kepada Kejati Baru Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *