fbpx

Panwaslih Nagan Raya Temui Data Tidak Memenuhi Syarat di Dua Kecamatan

KABARANDALAN.COM, Suka Makmue – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya lakukan pengecekan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diterima dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya pada pihaknya.

Pemutakhiran data tersebut dilakukan melalui dua tahapan, pertama ujipetik administrasi di kantor panwaslih dan kedua ujipetik faktual kelapangan

Namun, dalam pemutakhiran data Ujipetik Faktual dilapangan pihaknya menemukan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) didua lokasi yang berbeda, pertama Desa Blang Baro Kecamatan Seunagan dan Desa Blang Ara Gampong Kecamatan Seunagan Timur.

Hal tersebut dikatakan Muhammad Arbi selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 30 Maret 2021 dan Surat Ketua Panwaslih Aceh Nomor 002/PM.00.01/K.AC/01/2021,

Baca Juga:  Partai Demokrat Gelar Berbagai Lomba Kreatif

“Panwaslih Nagan lakukan pemutakhiran terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diterima dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan, dengan cara melalui dua tahapan,” sebut Arbi saat diwawancarai pewarta kabarandalan.com di suka makmue. Kamis 30 September 2021

“Pertama dengan ujipetik administrasi dikantor dan kedua ujipetik faktual kelapangan, dalam pemutakhiran tersebut, panwas menemukan Tms di Dpb tersebut, antaranya di desa blang baro dan blang ara gampong,” lanjut arbi.

“Temuannya, yang di Blang Ara Gampong terdaftar juga di Blang Ara Keude (Pemilih Ganda), namun yang temuan di Blang Baroe baru pindah sebelumnya kuechik setempat mengeluarkan surat yang bahwa bersangkutan bukan warganya,” sambung arbi

Baca Juga:  Dugaan Petinggi FPI Teroris, Fadli Zon: Mengada-ada dan Kurang Kerjaan

Namun tambahnya, pada saat rapat koordinasi di KIP tadi, saya terima laporan dari staf panwaslih Nagan via Wa, bahwa sudah datang Kadus mengklarifikasi yang bersangkutan baru pindah dan akan menetap di Gampong Blang Baroe kecamatan senagan kabupaten nagan raya,” ujar arbi

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Yasin selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya mengatakan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tidak akan berpengaruh terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pileg dan Pilkada 2024 nanti

Baca Juga:  Plt Gubernur Minta Bupati Aceh Selatan yang Baru di Lantik Perkuat Ketahanan Pangan Masa Covid-19

“Justru, lebih baik terdapat temuan dan perbaikan Dpb saat sekarang. Karena Dpb tidak akan berdampak apapun terhadap kinerja kip nagan raya,” ujar yasin saat dikonfirmasi pihak media kabarandalan.com diruangan kantor kip nagan raya.

“Untuk penetapan dalam data Dpt saat menjelang tahapan pileg dan pilkada 2024, memang ada petugas khusus untuk mendata dan pemutakhiran keakuratan data, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa, karena belum masuk dalam tahapan, maka sekarang kita baru melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (Dpb) yang tiap tiga bulan sekali kita lakukan koordinasi dengan stakeholder terkait,” tutur yasin (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *